Pemanfaatan Limbah B3 (Fasa Minyak)
Lokasi Kegiatan :
Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari
Karawang – Jawa Barat
Bidang usaha pemanfaatan :
Bahan Bakar pada Proses Dryng Bed Pembuatan Kertas Budaya
No. SK MenLH. 561 Tahun 2008
Prosedur Pemanfaatan Fasa Minyak/Oil :
- Limbah fasa minyak/oil diterima.
- Fasa minyak/oil atau residu yang diterima dikumpulkan dalam tangki.
- Dilakukan tahap penyaringan untuk memisahkan dari bahan-bahan ikutan.
- Fasa minyak/oil atau residu tersebut dimasukkan dalam tangki penampung/pengendapan.
- Dari tangki pengendapan terdebut dipindahkan ke tangki pencampuran untuk dicampurkan dengan bahan bakar lain.
- Dari tangki pencampuran bahan baker tersebut dialirkan keruang baker untuk dibakar secara spray.
- Selesai
Kriteria Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat dimanfaatkan :
- Kandungan Kalori sama atau lebih besar dari 2500 kkal/kg
- Kadar Air sama atau lebih kecil dari 15 %
- Tidak mengandung senyawa terhalogenasi
Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan :
- Minyak Kotor (Minyak Oli/Pelumas, Bensin, Solar, Bensin, Minyak Tanah)
- Residu Minyak
